Syarat dan Ketentuan Downgrade Layanan:
- Apabila sudah muncul tagihan lama dan masih dalam periode penggunaan atau keterlambatan pembayaran maka;
– Prepaid: Pengajuan downgrade dapat dilakukan dengan menyarankan pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan lama.
– Postpaid: Pelanggan WAJIB melakukan pembayaran tagihan terlebih dahulu. Apabila sudah lunas baru pengajuan downgrade dapat diproses. - Billing pelanggan postpaid akan berubah menjadi prepaid apabila downgrade dilakukan.
- Batasan downgrade layanan adalah 35 Mbps untuk regional Jawa dan Bali selain keduanya 20 Mbps.
- Pengajuan dapat dilakukan setelah minimal 3 bulan berlangganan.
- Terdapat perubahan tipe pelanggan dari Postpaid ke Prepaid setelah pengajuan upgrade dan downgrad layanan berhasil.
- Data yang perlu ditanyakan kepada pelanggan yang akan mengajukan downgrade:
– Nama:
– ID Pelanggan/ID PLN:
– Alamat:
– Bandwidth Baru:
– Lampiran foto KTP asli pelanggan terdaftar - Apabila pelanggan ingin downgrade melalui panggilan atau layanan inbound maka dapat diarahkan ke layanan digital karena memerlukan lampiran KTP.
- Apabila data sudah sesuai maka lakukan AKAD. Buatkan tiket KELUHAN – PERMOHONAN DOWNGRADE ke Sales Ritel SBU
- Edukasi WAJIB ketika pelanggan mengajukan upgrade layanan:
– Pastikan telah berlangganan minimal 3 bulan.
– Proses konfigurasi layanan akan dilakukan sebagai berikut:
Prepaid: H-3 masa pemakaian habis
Postpaid: H-3 tagihan terbit
– Kode pembayaran dengan layanan baru terbit sesuai periode tagihan berikutnya.
– Tidak ada masa kedaluwarsa untuk kode pembayaran.
– Tidak ada perhitungan pro rata untuk permohonan downgrade layanan. - Progres downgrade dapat dilakukan pengecekan pada Sub Menu “Mutasi” iCRM+.
- Pelanggan yang menggunkan layanan paket HEBAT tidak dapat downgrade termasuk pelanggan yang mendapatkan promo Winback (Tak Bisa ke Lain Hati) dan porgram COBA ICONNET. Apabila pelanggan Winback dan COBA ICONNET ingin upgrade dan downgrade layanan, CSO harus proaktif informasikan bahwa promo akan hangus atau harga kembali nomal.